Pada tahun
ini pertama kalinya FBI menangkap kelompok criminal computer The 414s (414 adalah kode areal local mereka) yang berbasis di
Milwaukee, AS. Kelompok yang disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah
computer, dari computer milik pusat kanker memorial sloan-kettering hingga
computer milik laboratorium nasional los Alamos. Salah seorang dari antara
pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku
lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
2. Juli 2000 hC- di adili di Singapura
Di era keemasan para hacker sekitar
tahun 1999-2000, kelompok hacker legendaris Indonesia adalah Antihackerlink.
Puluhan situs di Internet, lokal maupun luar negeri, pernah diobok-obok oleh
kelompok ini. Wenas Agusetiawan, yang kerap menggunakan nickname hC- (hantu
Crew) kalau sedang melakukan chatting dan juga pendiri kelompok ini, bahkan
belum berusia 17 tahun ketika pada pertengahan 2000 dirinya tertangkap basah
oleh kepolisian Singapura, ketika tengah melakukan hacking ke sebuah jaringam
komputer di Singapura melalui apartemennya di daerah Toa Payoh - Singapura.
hC menjadi hacker Pertama Indonesia
yang di adili. hC termasuk hacker pandai dari Indonesia pada saat usia SMP
telah berhasil menyusup ke berbagai jaringan di Indonesia.
hC asal Malang Jawa Timur, pada tanggal 20 Juli 2000
mulai diadili oleh Peradilan Anak di Singapura. hC didakwa melakukan kejahatan
cyber dengan menembus salah satu jaringan yang ada di Singapura. Di Singapura,
hC tidak bisa lolos dari jeratan hukum karena negara kecil itu telah
memberlakukan undang-undang teknologi informasi sejak 1986.
Beruntunglah hC, sebab dia belum mencapai usia 17
tahun saat proses pengadilannya berlangsung, sehingga dia hanya dikenakan pengadilan
di bawah umur dan hanya dikenakan denda Rp 150 juta saja. Jika saja
pengadilannya ditunda 1 minggu saja, maka genap sudah dia berusia 17 tahun, dan
penjara telah siap menerimanya. Berdasarkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP)
Kepolisian Singapura, Wenas ternyata banyak belajar dan termotivasi melakukan
hacking melalui chatroom.
3. 24 April 2004 Xnuxer ditangkap
XNUXER aka SCHIZOPRENIC(rip@2003),
nama panggilan Dani Firmansyah di dunia bawah tanah, pada hari Rabu tanggal 21
April 2004 jam 14.30 WIB di tangkap Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse
Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya dan resmi di tahan pada tanggal 24 April
2004 sekitar pukul 17:20 di Jakarta.
Hari kamis 15 april 2004 XNUXER
menemukan lubang sekuriti di situs TNP-KPU dengan melakukan tes terhadap sistem
sekuriti di situs tnp.kpu.go.id dengan menggunakan teknik XSS (cross site
scripting) dari IP 202.158.10.117. Tanggal 16 April 2004 hari Jumat, XNUXER
menginformasikan adanya lubang sekuriti di situs TNP-KPU ke milis jasakom-perjuangan@yahoogroups
ketika menjawab pertanyaan dari skipper tentang adanya bug XSS di Yahoo!.
XNUXER melaporkan bug yang ada di situs TNP-KPU memiliki risk security dengan
level low (website KPU belum tembus atau tidak rusak).
Pada hari sabtu, 17 april 2004 pukul
03.12,42, Dani Firmansyah seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta, berhasil membobol situs milik komisi pemilihan umum (KPU) di http://tnp .kpu.go.id
dengan cara SQL Injection, dan mengubah nama-nama partai didalamnya menjadi
nama-nama “unik”, seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu,
dan lain sebagainya.akibatnya situs TNP-KPU ter-update daftar nama partainya
dengan nama-nama partai lucu yang terjadi pada pukul 11.23,16 sampai pukul
11.34,27. Teknik yang di gunakan oleh XNUXER dalam meng-hack yakni dengan
melakukan anonymity dengan menggunakan web proxy. XNUXER pada saat itu
melakukan serangan di ketahui dari IP 202.158.10.117. Di ketahui serangan di
lakukan dengan menggunakan IP Proxy Anonymous Thailand 208.147.1.1.
Beruntung XNUXER meng-hack situs KPU
hanya karena ingin mengetes keamanan sistem komputer/server tnp.kpu.go.id,
tanpa ada muatan politik. Di tambah, sifat XNUXER yang sangat kooperatif,
akhirnya karena tindakannya XNUXER di bui selama 6 bulan 21 hari.
4. 1 Agustus 2006, Iqra Syafaat di tangkap
Pada 17 Juli 2006, DPP Partai Golkar
melaporkan terjadinya serangan pengrusakan terhadap situs Golkar.or.id.
Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga
13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah (deface). "Pada 9
Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs
dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi
gambar artis Hollywood yang seronok, dengan tulisan 'Bersatu untuk malu'
"kata Kadit CyberCrime Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Petrus Golose.
Setelah melakukan serangan terhadap
situs GOLKAR http://www.golkar.or.id sebanyak 1257 kali, Polisi akhirnya
menangkap Iqra Syafaat a.k.a Nogra pada tanggal 1 Agustus 2006.
“Dari nomor IP address yang
ditelusuri Polri, ia berhubungan dengan hacker asing dari Malaysia, Amerika,
Brasil, Turki dan Rumania," ungkap, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin
(7/8/2006).
Kadit Cyber Crime Bareskrim Mabes
Polri Kombes Pol Petrus Golose di Mabes Polri pada hari senin 7/8/2006
mengungkapkan bahwa Iqra melakukan serangan dari IP address 222.129.136.52,
222.129.136.81, dan 222.129.136.101 yang diketahui milik PT Inforsys Indonesia
di Batam, yang di gunakan oleh Warnet Balerang, Jalan Raden Fatah Nomor 81,
Batam. Selain itu Iqra juga menyerang situs Golkar dari alamat rumahnya di
Bukit Timur, Tanjung Uma, Batam.
Menurut Petrus Golose, Iqra dikenai
pasal 50 juncto pasal 22 huruf c, UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar