Rabu, 27 Mei 2015

Cybercrime Dan Cyberlaw


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara, sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan, kedua, yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya, ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

sumber : http://ilmumengenaikomputer.blogspot.com/2010/02/pengertian-cyberlaw.html


cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Cybercrime

Kasus Lowongan Kerja Berkedok Penipuan







PT Mitra Utama XXX |NPWP:02.183.717.4-018,xxx, SIUP:00417/1.xxx.51 |Perusahaan swasta MULTI NASIONAL yang sedang berkembang pesat dieraglobalisasi. Yang bergerak di bidang trading, supplier dan jasa. Dalam rangka mengembangkan kantor-kantor cabang perusahaan, kami membutuhkan karyawan/ti yang profesional untuk mengisi dalam posisi,
STAFF ADMINISTRASI (SIAP DI INTERVIEW DI KANTOR MALANG )
Responsibilities:
·       Membantu HRD Manager dalam membuat rencana kerja
·       Membuat laporan harian & mingguan
·       Menyusun filling sistem
INCOME/BENEFIT:
·       1,9 juta – 3 juta / bulan.
·       Uang makan & Transort Rp.20.000
·       Jenjang Karir
·       Bonus prestasi kerja bulanan
·       Langsung penempatan kerja di kantor cabang sesuai domisili
PERSYARATAN:
·       Pria/Wanita
·       Usia maksimal 30 tahun
·       Menguasai MS Office/INTERNET
·       Jujur, teliti dan bertanggungjawab
·       Mampu bekerjasama dalam tim
BAGI YANG BERMINAT SEGERA KIRIM CV/DATA DIRI ANDA (NAMA,USIA,PENDIDIKAN TERAKHIR,ALAMAT/KOTA)
Ke Bpk.SUDIRxxx.SH (HRD Manager) | Dra Rn Skj
No HP. 08132xxx4242 atau email: www.sudirxxxhrd@yahoo.co.id

     Iklan lowongan kerja diatas adalah salah satu contoh modus penipuan yang dilakukan perusahaan bernama Mitra Utama xxxx. Ini perusahaan yang jauh dari  bonafid, malah bisa dikatakan abal-abal, kacangan. Kenapa bisa begitu?, berikut beberapa alasannya :

  • §   Nama perusahaan dalam iklan yang berubah-ubah, intinya akan menuju ke    Mitra Utama xxx, lihat dibagian bawah untuk beberapa daftar nama yang biasa dipakai. Logikanya, masak iya bisa ada puluhan perusahaan di lokasi yang sama persis. Ini hanya modus untuk memudahkan menjerat korban, karena PT  citra Mitra Utama xxx yang begitu buruk. Sudah banyak yang menjadi korban penipuan mitra utama xxx. Apabila Anda belum yakin, silakan  lakukan pencarian di google dengan kata kunci, “mitra utama xxx” atau “penipuan mitra utama xxx” atau “mitra utama xxx penipu”.
  • §   Pada setiap iklan, dicantumkan pengiriman lamaran/biodata via sms, yang   biasanya akan mendapatkan undangan interview via sms dalam  waktu yang    tidak terlalu lama setelah mengirim lamaran (ini aneh & mencurigakan, karena sangat tidak umum ada perusahaan bonafid yang menerima lamaran kerja via sms).
  • §   Para pelamar pada saat interview akan dimintai uang dengan alasan untuk biaya       formulir, pendaftaran, training dan sejenisnya agar bisa diterima bekerja.   Apabila pelamar tidak membawa uang yang cukup, akan diminta untuk memberikan DP (uang muka) berapapun jumlahnya bahkan Rp. 10.000,- agar posisi/jabatan yang dilamar aman.
  • §   Janji penempatan di perusahaan bonafid tertentu, yang intinya adalah bohong, setelah menunggu sekian lama (hitungan bulan), mereka hanya akan   mengatakan bahwa posisi sudah tidak tersedia dan dianjurkan untuk mengajukan lamaran untuk penempatan di perusahaan lain dengan membayar kembali sejumlah uang.
  • §   Setelah diterima bekerja (tentunya, setelah bayar uang dengan jumlah tertentu), pelamar akan disuruh untuk menjual produk tertentu (mereka akan mengatakan   bahwa itu bukan sales) & mencari jaringan sebanyak-banyaknya untuk ditipu kembali.

Lokasi PT Mitra Utama xxx :
1.         Wilayah Jabodetabek
·           Jl. Percetakan II, Johar Baru, Jakarta Pusat 10550
·           Jl. Haji Ten Raya, Rawamangun, Jak-Tim
·           Jln Imam Bonjol Komplek Ruko Plaza Metropolitan Blok A 1 No 4 Lantai Metland Tambun.,- Diatas Ruko CNI
·           Jl. Dr. Saharjo no. 104A – Jakarta Selatan
·           TMCC Graha Samali Lt.3 Jl.H.Samali No.31B Kalibata Pasar Minggu, Jakarta Selatan
·           Gedung TIMSCO Indonesia, Jl. Kwini no. 1 unit B1 – Jakarta Pusat
·           Blok M, Jl. Melawai Raya III no. 16 – Jakarta Selatan
·           Jl. Buncit no. 21B, Griya Intan – Jakarta Selatan
·           Harco Mangga Dua Blok C7 Lantai 4 Ruang 406
·           Jl. Pahlawan Seribu, Golden Bulevard Blok C No. 10, BSD City, Serpong – Tangerang (Samping Pom Bensin Petronas, dekat circle BSD City)
·           Jl. Mutiara Raya PMK Blok A no. 5, Karawaci – Tangerang
·           Jl. KH. Sholeh Iskandar no. 2 – Bogor
·           Gedung Graha Pool Lantai 3 Room 302, Jl. Merdeka no. 110 – Bogor
·           Komplek Ruko Ramayana Mitra Bekasi, Blok B No. 21 Ramayana   Jl. Ir. H. Juanda No. 151 Bekasi Timur
2.         Wilayah Jawa Barat
·           Jl. Leuwipanjang no. 101B – Bandung
·           Jl. A.H. Nasution KM 7 no. 129, Cicaheum – Bandung
·           Jl. Rancaekek Cipasir no. 216 – Kab. Bandung
·           Jl. Raya Gadobangkong no. 119, Desa Gadobangkong – Kab. Bandung Barat
3.         Wilayah Jawa Tengah
·           Jl. Bandung Rejo no. 2, Mranggen – Semarang
·           Jl. Raya Mangkang no. 100 – Semarang
·           Jl. A. Yani no. 159, Kartusuro – Solo
·           Jl. Raya Solo Ngalarangan, Sragen – Solo
·           Jl. Ringroad Selatan no. 348B – Jogjakarta
·           Jl. Magelang KM 9,3, Sleman – Jogjakarta
4.         Wilayah Jawa Timur
·           Jl. Soekarno Hatta 226-228 (Samping Bank BTPN, Utara Pasar Legi) Ponorogo
·           Jl. Raya Kenjeran no. 63/A5, Ruko Mahkota Pilis – Surabaya
·           Jl. Brigjen Katamso Ruko Rewin P7/4, Waru – Surabaya
·           Jl. Sunandar Priyo Sudarmo no. 45B – Malang
·           Jl. Mayjen Sungkono no. 1, Bumi Ayu – Malang
·           Jl. S. Riyadi Perum Pesona Regency Blok AB no. 9 – Jember
·           Jl. S. Riyadi no. 119, Baratan Pantrang – Jember
·           Jl.Serayu Timur Ruko PGM No. 22-23 Madiun Jawa Timur

Karyawan PT Mitra Utama xxx Ngadu ke Polisi
Selasa, 03/12/2013 13:21 WIB
3 Karyawan PT MUx Ngadu ke Polisi.
Karyawan MUx mendatangi Polres Malang Kota. Memo — Sekitar 10 orang karyawan baru PT MUG (Mitra Utama Global) Jl.Sunandar Priyo Sudarmo No 45 B, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (2/12) mendatangi Polres Malang Kota. Kedatangan mereka tak lain untuk mengadu karena merasa ditipu oleh pihak PT MUG.
     Menurut keterangan Yn (20) warga Blitar, bahwa dia melamar pekerjaan dengan dijanjikan sebagai staf Administasi. “Saya tahu iklan di Internet Toko Bagus. Dalam lowongan itu, dijanjikan income Rp 1,9 juta hingga Rp 3juta per bulan sebagai staf Administrasi,” ujar Yn
     Karena tertarik dengan iklan itu, Yn kemudian melamar pekerjaan dengan cara sms. Saat itu dia langsung diterima dan diminta datang. “Kita kemudian datang dan di interview. saat itu yang dijanjikan adalah gaji bukan pendapatan. Saya diminta untuk membayar training sebesar Rp 650 ribu. Saat itu satu angkatan dengan saya jumlahnya 24 orang yang melamar pekerjaan,” ujar Yn.
     Ternyata setelah setelah training tersebut, Yn. baru sadar kalau pekerjaan ini tidak sesuai dengan harapannya. “Ternyata kita disuruh mencari karyawan. Bisa melalui internet atau pun surat kabar. Nantinya karyawan itu akan membayar Rp 650 ribu. Dari uang Rp 650 ribu itu, kita dijanjikan pendapatan Rp 120 ribu. Kita kaget dikarenakan bukan gaji yang kita dapat melainkan pendapatan. Padahal saat interview kita dijanjikan gaji,” ujar Yn.
     Hal itu dibenarkan oleh Wns (23), bahwa dirinya tahu iklan itu dari surat kabar harian di Kota Malang. “Dalam iklan itu dibutuhkan segera karyawan dengan income Rp 1,9 juta hingga Rp 3 juta. Saya melamarnya dengan SMS hingga dapat panggilan untuk interview. Saat itu saya ditemui oleh Lny SE, dari pihak PT MUx. Entah namanya siapa dia, namun kepada teman saya, Lenny SE tadi ngakunya bernama Putri,” ujar gadis yang akrab dipanggil Wiwin ini.
     “Saat interview, saya dijanjikan gaji oleh Bu Lny. Setelah saya bayar Rp 650 ribu dan ikut training, ternyata saya nantinya tidak digaji melainkan sistemnya pendapatan. Kita diminta untuk mencari karyawan baru. Penghasilan kita sebesar Rp 120 ribu dari pembayaran Rp 650 ribu. Tentunya pekerjaan dan gaji itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar Wiwin.
     Nasib serupa juga dialami oleh Sfd Amd, warga Kebontalo, Kecamatan Selong, Kabupaten Lotim, NTB, mengatakan bahwa dia bersama Rsd Spd, istrinya datang ke Kota Malang untuk melamar pekerjaan di PT MUx.
     “Saya dan istri jauh-jauh dari NTB untuk melamar pekerjaaan. setelah melihat iklan lowongan pekerjaan di internet. Dalam iklan itu dibutuhkan staf administasi dengan income di atas Rp 2 juta. Saat interview, kita dijanjikan gaji ternyata setelah training kita baru tahu kalau hasil kita dari sistem pendapatan. Saya sudah membayar di PT MUx sebesar Rp 1,3 juta untuk 2 orang. Yakni saya dan istri,” ujar Sfd yang merasa sangat kecewa.
     Pihaknya sendiri sudah sempat menanyakan permasalah ini ke PT MUx, namun mereka mengatakan kalau kita sudah menandatangani surat perjanjian kerja. “Saat itu kita tidak diberi kesempatan untuk membaca dan disuruh tanda tangan. Kita semua merasa tertipu,” ujar Sfd.
     Para karyawan ini kemudian kemudian pulang setelah membuat surat pengaduan ke Polsekta Blimbing. “Tadi di Polres Malang Kota, kita diminta untuk ke Polsekta Blimbing. Karena pengaduan kita sudah di Polsekta Blimbing. Kita baru mendapat informasi, kalau Rabu besok kita diminta datang ke Polsekta Blimbing lagi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini,” ujar Sfd.
     Sementara itu, Pt, Supervisor PT MUG, membantah telah melakukan penipuan. “Uang Rp 650 ribu itu untuk training. Kita juga tidak pernah menjanjikan gaji tapi income yang artinya pendapatan. Kalau ditempat kita ada 3 sistem, yakni trading, suplayer dan rekrutmen. Perusahaan kita memakai jenjang karir. Kalau karirnya baik ya karyawan itu bisa menjadi supervisor seperti saya. Kalau tes rekrutmen ini adalah masa orientasi 1 sampai 3 bulan. Perusahaan kita ada produknya, yakni pelatihan, air minum, jam tangan dan produk-produk lainnya. Sudah ada surat perjanjiannya. Tidak benar juga kalau kita menutup-nutupi kertas di surat perjanjian,” ujar Pt.
     Kapolres Malang Kota, AKBP Totok Suharyanto SIK MHum melalui Kapolsekta Blimbing AKP Agus Guntoro, membenarkan pengaduan tersebut. “Sudah kita terima. Masih dalam proses lidik (penyelidikan),” ujar AKP Agus Guntoro.
     Dan sampai saat ini tidak ada kabar bahwa PT. MUx sudah ditutup atau dibubarkan, bahkan PT.MUx terus beredar dan terus berganti nama seperti, PT.MITRA ABADI GROUP, PT. TIRTA UTAMA, PT. MITRA GLOBAL, dll.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host