
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya)
yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang
berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam
dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah
perangkat aturan main didalamnya.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum diabaikan.
Karena pemetaan...